Dalam kasus ini, keluarga Syahrul Yasin Limpo, mulai dari istri Ayun Sri Harahap (dokter), anak Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan cucu A Tenri Bilang Radisyah Melati (pelajar/mahasiswa) dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga dilibatkan oleh Syahrul Yasin Limpo dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali Fikri menegaskan KPK tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU Syahrul Yasin Limpo. Termasuk mendalaminya lewat keluarga Syahrul Yasin Limpo.
“Seluruh data dan informasi yang sudah kami miliki, termasuk dokumen hasil penggeledahan pasti didalami lebih lanjut. Termasuk, siapa berbuat apa dan dengan siapa sehingga seluruh unsur pasal yang ditetapkan terpenuhi,” ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).
Diketahui, KPK mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).(r)
















