“Pelaku sempat memberikan informasi pada ibu kandung pelaku melalui chat media sosial di mana memberikan informasi di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan saat itu mendapati korban sudah meninggal dunia,” ucap Wira.
Sang ibu yang melihat korban sudah dalam keadaan tak bernyawa itu lantas melaporkannya ke pihak berwajib. Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah terminal di daerah Pekalongan, Jawa Tengah.
“Untuk mau kabur ke mana, ini mau kabur ke rumah neneknya,” kata Wira.
Atas perbuatannya, pelaku bernama Argiyan ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Wira.
Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial KRA (21) ditemukan meninggal dunia di sebuah kontrakan di daerah Sukmajaya, Kota Depok.
Salah satu saksi yang merupakan pemilik kontrakan mengaku sempat mendengar suara jeritan seorang perempuan. Namun, saksi hanya mengiranya sebagai suara anak-anak yang bermain.
Korban ditemukan setelah seorang ibu berinisial FT membuat laporan ke Polsek Sukmajaya. Ibu tersebut melaporkan bahwa sang anak, AA, telah melakukan pembunuhan.(tim)
Editor: Manaf Rachman
















