Dia menyebut, kasus ini masih berlanjut sehingga pihaknya di Polda Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk menelusuri terduga pelaku lainnya yang buron dalam pengejaran di lapangan. Penelusuran dilakukan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kasus ini masih dikembangkan. Karena kemarin Pak Direktur Reserse Narkoba beserta Kapolres Barru itu sudah berangkat ke Bareskrim. Bareskrim sedang menelusuri terkait dengan jaringan sumbernya. Apakah ini masuk jaringan sebelumnya atau jaringan yang baru. Penelusuran dilakukan melalui TPPU yang sedang berjalan. Hal ini dilakukan jika nantinya ditemukan indikasi perjalanan atau peredaran uang mereka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengaku bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan peredaran gelap narkoba yang ada di Sulawesi Selatan. Sebab, dengan adanya pengungkapan dan pemusnahan barang haram ini sudah menyelamatkan sebanyak 300 ribu jiwa.
“Dengan adanya pengungkapan kasus ini membuat kurang lebih sampai 300 ribu jiwa yang bisa terselamatkan. Kami akan berkomitmen untuk menuntaskan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Sulsel,” terangnya. Sementara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, Kombes Darmawan Affandy membeberkan terkait total barang bukti yang dimusnahkan.
Dia merinci, narkoba jenis sabu 30.944 gram dengan rincian Polda Sulsel 467 gram, Polrestabes Makassar 477 gram, Polres Barru 30 Kg. Kedua jumlah ganja sebanyak 6.800 gram atau 6,8 kg. Sementara jumlah ekstasi sebanyak 38 butir merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan. “Total nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebesar Rp 46,8 miliar,” pungkasnya.(viva)

















