Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 30 Mei 2024 - 07:52 WIB

Irjen Andi Rian Musnahkan 30 Kilogram Sabu dan Ganja Senilai Rp46,8 Miliar

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi Ryacudu pimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Sulsel di Makassar

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi Ryacudu pimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Sulsel di Makassar

Oleh : Ahmad Farhan Faris

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) hasil tangkapan. Barang haram yang dimusnahkan itu senilai Rp46,8 miliar.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba untuk periode tangkapan Januari hingga April 2024. Adapun, jumlah barang haramnya itu berupa sabu, ganja, dan 38 butir pil ekstasi.

Baca Juga:  PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS AKAN DIMULAI JANUARI 2025

“Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan periode tangkapan Januari sampai April 2024. Barang bukti yang kita musnahkan berupa sabu sebanyak 30,9 kg, kemudian ganja 6,8 kg, ekstasi 38 butir,” kata Irjen Andi Rian di Mapolda Sulawesi Selatan pada Rabu, 29 Mei 2024.

Irjen Andi Rian menjelaskan, total barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari 4 laporan polisi dengan 4 orang pelaku bertindak sebagai pengedar dan bandar. Keempat pelaku itu telah jadi tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Baca Juga:  Pemkot Makassar Gandeng Kampus, Benahi Alur Air di Kawasan Rawan Banjir

“Total ada 4 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang,” ungkapnya. Atas perbuatannya itu, kata Andi Rian, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati. “Pasal itu dikenakan karena semuanya pengedar atau bandar,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa