Menurut kakak iparnya, keluarga suami R sebenarnya enggan untuk melapor. Tapi karena menerima ancaman dari keluarga pelaku, mereka pun langsung melapor ke Polres Tangerang Selatan. “Tadinya ga mau laporan, mau kekeluargaan saja. Cuma karena ada ancaman dari keluarga dia makanya dilaporkan aja sekalian,” ujarnya.
Pelaku Menyerahkan Diri
akhirnya mengakui sendiri perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. Ia datang pada Minggu, 2 Juni 2024 untuk mengklarifikasi perbuatannya.
“Tersangka R ini menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 3 Juni 2024.
Untuk memudahkan penyidikan, kasus ibu cabuli anaknya sendiri tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Mengingat kasus itu bersangkutan dengan transaksi elektronik.
Setelah R menyerahkan diri, penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung menahan ibu itu. Polisi kemudian langsung menggeledah rumah R untuk mencari sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan pencabulan yang direkam.
Penyidik menjerat R dengan pasal berlapis. R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, penyidik juga menjerat R dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polda Metro Jaya sampai saat ini masih terus menggali keterangan dari R, sementara anaknya telah mendapatkan pendampingan dari psikolog. Polisi juga masih memburu pemilik akun Facebook Icha Shakila dalam kasus video viral ini.
Anak Dibawa Ke Rumah Aman
Sementara itu, anak korban pelecehan Ibu kandungnya sendiri diamankan oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan di rumah aman. Hal itu dilakukan untuk mempermudah penanganan aspek psikologis sang anak.
“Ada di rumah aman. Kami amankan di sana. Karena melihat situasi dan kondisi di rumahnya. Saat ini kan ramai, jadi takut mempengaruhi kondisi korban,” ujar Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto kepada Tempo, Selasa, 4 Juni 2024.
Bocah tersebut juga diperiksa oleh tim psikolog untuk mengetahui apakah korban mengalami trauma pasca-kejadian ibu cabuli anak itu. “Nanti dengan psikolog kami untuk melakukan pemeriksaan. Jadi kami tahu trauma apa yang cepat-cepat diperbaiki,” kata Tri Purwanto. (rizki dewi ayu | muhammad iqbal)’m
















