Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:39 WIB

Terkait Kredit Fiktif Bank Plat Merah, BRI Cabang Sengkang Serahkan Proses Hukum ke APH

MEDIASINERGI.CO WAJO — Pihak Bank BRI Cabang Sengkang memberikan respon tanggapane terkait adanya penetapan terhadap 5 orang tersangka kasus bantuan kredit fiktifo leh Kejari Wajo , Kabupaten Wajo, Sulsel pada bank plat merah pada Jumat 17 Januari 2025 kemarin.

Pimpinan Cabang BRI Sengkang Kabupaten Wajo, Nofiar Jakananda melalui pres release Sabtu 18 Januari 2025 mengatakan, bahwa kasus tersebut yang ditangani Kejari Wajo merupakan kasus kredit fiktif di BRI unit binaan Kanca BRI Sengkang merupakan tindakan tegas BRI melalui kantor cabang Sengkang dalam melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang yaitu Kejaksaan Negeri Wajo.

Baca Juga:  Jadi Target Operasi Polisi, Pengedar Sabu Asal Siwa Diringkus Polsek Urban Pitumpanua

Nofiar Jakananda menegaskan, kalau komitmen pihakbya Zero Tolerance To Fraud Dan Anti Korupsi yang terus digalakkan sejak beberapa tahun lalu.

“Kasus kredit ini yang bergulir merupakan langkah tegas kami BRI dan melaporkan ke pihak Kejari Wajo untuk dilakukan proses hukum,” ucapnya.

Langkah ini juga kata dia, sekaligus bentuk komitmen bank BRI pada zero Tolerance to praud dan anti korupsi yang harus digalakkan terus, transformasi digital dan culture yang dijalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabahnya.

Baca Juga:  Seluruh Fraksi DPRD Makassar, Sepakat APBD 2026, Dukung Program MULIA

Nofiar mengungkapkan, untuk itu terkait Maslaah kasus hukum yang saat ini berjalan di Kejari Wajo, tentunya bank BRI menyerahkan dan menghormati proses penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya melalui tanah hukum.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa