MEDIASINERGI.CO WAJO — Pihak Bank BRI Cabang Sengkang memberikan respon tanggapane terkait adanya penetapan terhadap 5 orang tersangka kasus bantuan kredit fiktifo leh Kejari Wajo , Kabupaten Wajo, Sulsel pada bank plat merah pada Jumat 17 Januari 2025 kemarin.
Pimpinan Cabang BRI Sengkang Kabupaten Wajo, Nofiar Jakananda melalui pres release Sabtu 18 Januari 2025 mengatakan, bahwa kasus tersebut yang ditangani Kejari Wajo merupakan kasus kredit fiktif di BRI unit binaan Kanca BRI Sengkang merupakan tindakan tegas BRI melalui kantor cabang Sengkang dalam melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang yaitu Kejaksaan Negeri Wajo.
Nofiar Jakananda menegaskan, kalau komitmen pihakbya Zero Tolerance To Fraud Dan Anti Korupsi yang terus digalakkan sejak beberapa tahun lalu.
“Kasus kredit ini yang bergulir merupakan langkah tegas kami BRI dan melaporkan ke pihak Kejari Wajo untuk dilakukan proses hukum,” ucapnya.
Langkah ini juga kata dia, sekaligus bentuk komitmen bank BRI pada zero Tolerance to praud dan anti korupsi yang harus digalakkan terus, transformasi digital dan culture yang dijalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabahnya.
Nofiar mengungkapkan, untuk itu terkait Maslaah kasus hukum yang saat ini berjalan di Kejari Wajo, tentunya bank BRI menyerahkan dan menghormati proses penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya melalui tanah hukum.