“Kami serahkan sepenuhnya dan percayakan ke APH dalam hal ini Kejari Wajo dan tentunya kami memberikan apresiasi setinggi tingginya ke Kejari Wajo yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku dan tentunya BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai nilai good corporate govermance (GCG), ” tandanya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Wajo, Sulsel pada hari Jumat 17 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 melakukan penetapan terhadap 5 orang tersangka dan lansung dilakukan penahanan di rutan Sengkang selama 20 hari kedepan untuk proses hukum selanjutnya.
Kejari Wajo, Andi Usama Harun SH, MH didampingi Andi Trismanto Kasi Pidsus dan Andi Saifullah Kasi Intel Kejari Wajo dihadapan awak media mengutarakan hal tersebut dan mengatakan kalau penetapan terhadap 5 orang tersangka ini dilakukan berdasarkan penyelidikan dan pemyidikan yang dilakukan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus tersebut kerugian negara yang ditimbulkan ditafsir mencapai 700 jutaan lebih dan dari ke 5 tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda beda. Ada yang berperan sebagai mantri dan ada juga sebagai calo penghubung dengan debitur untuk mendapatkan bantuan KUR.
” Ke 5 tersangka masing masing inisial M dan K selaku Mantri Bank dan S, N dan A sebagai calo atau penghubung “. Tambahnya
Kasus ini bergulir sejak tahun 2023 lalu dengan modus manipulasi data dalam rangkaian proses untuk pencairan kredit KUR tersebut dan saat ini ada sekitar 26 debitur yang ditemukan. Tambahnya.(**)
Editor: Hamzah
















