Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:39 WIB

Terkait Kredit Fiktif Bank Plat Merah, BRI Cabang Sengkang Serahkan Proses Hukum ke APH

“Kami serahkan sepenuhnya dan percayakan ke APH dalam hal ini Kejari Wajo dan tentunya kami memberikan apresiasi setinggi tingginya ke Kejari Wajo yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku dan tentunya BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai nilai good corporate govermance (GCG), ” tandanya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Wajo, Sulsel pada hari Jumat 17 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 melakukan penetapan terhadap 5 orang tersangka dan lansung dilakukan penahanan di rutan Sengkang selama 20 hari kedepan untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Polres Soppeng Amankan Mr Warga Watu Toa

Kejari Wajo, Andi Usama Harun SH, MH didampingi Andi Trismanto Kasi Pidsus dan Andi Saifullah Kasi Intel Kejari Wajo dihadapan awak media mengutarakan hal tersebut dan mengatakan kalau penetapan terhadap 5 orang tersangka ini dilakukan berdasarkan penyelidikan dan pemyidikan yang dilakukan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus tersebut kerugian negara yang ditimbulkan ditafsir mencapai 700 jutaan lebih dan dari ke 5 tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda beda. Ada yang berperan sebagai mantri dan ada juga sebagai calo penghubung dengan debitur untuk mendapatkan bantuan KUR.

Baca Juga:  Fokus Desak APH Usut Dana Hibah Pramuka Parepare

” Ke 5 tersangka masing masing inisial M dan K selaku Mantri Bank dan S, N dan A sebagai calo atau penghubung “. Tambahnya

Kasus ini bergulir sejak tahun 2023 lalu dengan modus manipulasi data dalam rangkaian proses untuk pencairan kredit KUR tersebut dan saat ini ada sekitar 26 debitur yang ditemukan. Tambahnya.(**)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa