“Klien saya dilaporkan ke APH terkait dugaan korupsi proyek Desa Benteng Lompoe,” ujar Sudirman sapaannya saat ditemui di Mapolres Wajo, Kamis, 24 April 2025.
Pada tanggal 7 Agustus 2023, DRS melapor ke Kejari Wajo. Oknum itu meminta uang tunai sebesar Rp30 juta untuk pengamanan kasus. Namun tidak diindahkan oleh Herman.
10 September 2023, DRS lagi-lagi melapor ke Polres Wajo. Kemudian HG dan AB bertugas untuk negosiasi, disepakati nilai sebesar Rp8 juta dan pencabutan surat laporan.
Namun, lanjut Sudirman. Setelah di cermati dan telusuri terdapat kekeliruan. Surat pernyataan pencabutan laporan dikeluarkan oknum LSM, 17 Oktober 2023 dan perangkat desa sudah diperiksa sehari setelahnya.
“Sangat lucu bukan. Bendahara desa diperiksa tanggal 18 Oktober 2023. Tapi laporannya dicabut sehari sebelumnya. Artinya oknum LSM sangat yakin kerja-kerja mereka berhasil,” jelas Sudirman.(r)
















