Oleh Deny Irwanto
MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Tiga di antaranya adalah anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dan lainnya merupakan Sekretaris DPRD.
Kajari Bantaeng, Satria Abadi, mengatakan keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dana belanja rumah tangga pada Sekretariat Dewan.
“Sehubungan dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024,” kata Satria di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa, 16 Juli 2024.
Keempat orang tersebut masing-masing H, 43, I, 52, MR, 41, dan JK, 52. Tiga tersangka yakni H, I, dan MR merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sedangkan JK adalah Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus pengguna anggaran masa jabatan 2021-sekarang.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18),” jelasnya.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan anggaran belanja rumah tangga. Di mana pada tiap bulannya JK yang merupakan Sekretaris DPRD mencairkan dana tersebut.
















