Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:13 WIB

Tiga Anggota DPRD Bantaeng Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejari Bantaeng saat merilis tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan

Kejari Bantaeng saat merilis tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan

Oleh Deny Irwanto

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Tiga di antaranya adalah anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dan lainnya merupakan Sekretaris DPRD.

Kajari Bantaeng, Satria Abadi, mengatakan keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dana belanja rumah tangga pada Sekretariat Dewan.

Baca Juga:  KPK Periksa Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai Saksi Kasus Korupsi

“Sehubungan dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024,” kata Satria di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa, 16 Juli 2024.

Keempat orang tersebut masing-masing H, 43, I, 52, MR, 41, dan JK, 52. Tiga tersangka yakni H, I, dan MR merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sedangkan JK adalah Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus pengguna anggaran masa jabatan 2021-sekarang.

Baca Juga:  Polsek Pammana Galakkan Himbauan Disiplin Protokol Kesehatan Kepada Pengguna Jalan

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18),” jelasnya.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan anggaran belanja rumah tangga. Di mana pada tiap bulannya JK yang merupakan Sekretaris DPRD mencairkan dana tersebut.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa