MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, SH, M.Hum menggelar konferensi pers terkait pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Jenis Shabu dan Ekstasi yang terjadi di Kampus UNM Parang Tambung Makassar, Minggu 11 Juni 2023.
Kapolda Sulsel mengatakan terdapat 4 TKP dalam pengungkapan ini, yang pertama di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, kemudian di Kampus UNM Parang tambung, Jalan Mallengkeri Makassar. Selanjutnya di TKP ketiga di Terminal Cargo SAPX Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Maros, dan terakhir di Jalan Muhammad Tahir Perum Jongayya Indah Kota Makassar.
Kapolda Sulsel juga mengemukakan bahwa terdapat 6 tersangka, yakni SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36) dan RR(37).
Dalam press releasenya, Kapolda Sulsel juga menegaskan keseluruhan tersangka bukan merupakan alumni UNM Makassar, namun pernah kuliah di kampus UNM Parang Tambung di Fakultas Bahasa dan Sastra tetapi tidak selesai.
Adapun kronologi kejadian, di TKP pertama penyidik mendapatkan informasi adanya kurir narkoba sabu berinsal (S) kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, dari hasil interogasi diketahui bahwa ia sering mengkonsumsi narkoba di Kampus UNM Parang Tambung dan dari pengakuannya ini didapatkan informasi bahwa dirinya merupakan kurir narkoba sabu dari jaringan kampus.
Kemudian di TKP kedua, penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel membawa tersangka (S) ke Kampus UNM Parang Tambung dan di kampus tersebut petugas kepolisian menemukan 4 orang sedang mengkonsumsi sabu dan ganja, kemudian dilakukan penangkapan masing-masing yaitu (SAH), (MAH), (AG) dan (M) dan ditemukan pula barang bukti di lantai 1 di dalam ruangan berupa 7 sachet plastik kristal bening narkoba jenis sabu dengan berat 4,7 gram, 1 sachet plastik berisi ekstasi dengan berat 2,4 gram. Selain itu, ditemukan pula empat linting daun batang dan biji kering ganja berat 3,1 gram.
















