Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 11 Juni 2023 - 21:52 WIB

Gelar Konferensi Pers, Polda Sulsel Ungkap Tindak Pidana Shabu di UNM Parang Tambung

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, Ungkap Kasus Tindak Pidana Shabu di UNM Parang Tambung, Minggu 11 Juni 2023

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, Ungkap Kasus Tindak Pidana Shabu di UNM Parang Tambung, Minggu 11 Juni 2023

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, SH, M.Hum menggelar konferensi pers terkait pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Jenis Shabu dan Ekstasi yang terjadi di Kampus UNM Parang Tambung Makassar, Minggu 11 Juni 2023.

Kapolda Sulsel mengatakan terdapat 4 TKP dalam pengungkapan ini, yang pertama di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, kemudian di Kampus UNM Parang tambung, Jalan Mallengkeri Makassar. Selanjutnya di TKP ketiga di Terminal Cargo SAPX Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Maros, dan terakhir di Jalan Muhammad Tahir Perum Jongayya Indah Kota Makassar.

Kapolda Sulsel juga mengemukakan bahwa terdapat 6 tersangka, yakni SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36) dan RR(37).

Baca Juga:  Saat Commander Wish, Kapolda Sulsel Tekankan Hal Ini Kepada Anggotanya

Dalam press releasenya, Kapolda Sulsel juga menegaskan keseluruhan tersangka bukan merupakan alumni UNM Makassar, namun pernah kuliah di kampus UNM Parang Tambung di Fakultas Bahasa dan Sastra tetapi tidak selesai.

Adapun kronologi kejadian, di TKP pertama penyidik mendapatkan informasi adanya kurir narkoba sabu berinsal (S) kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa.

Selanjutnya, dari hasil interogasi diketahui bahwa ia sering mengkonsumsi narkoba di Kampus UNM Parang Tambung dan dari pengakuannya ini didapatkan informasi bahwa dirinya merupakan kurir narkoba sabu dari jaringan kampus.

Baca Juga:  Kasi Dikmas Kamsel Polda Sulsel dan Personil Satlantas Polres Pinrang Kunjungi SMAN 1 Pinrang

Kemudian di TKP kedua, penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel membawa tersangka (S) ke Kampus UNM Parang Tambung dan di kampus tersebut petugas kepolisian menemukan 4 orang sedang mengkonsumsi sabu dan ganja, kemudian dilakukan penangkapan masing-masing yaitu (SAH), (MAH), (AG) dan (M) dan ditemukan pula barang bukti di lantai 1 di dalam ruangan berupa 7 sachet plastik kristal bening narkoba jenis sabu dengan berat 4,7 gram, 1 sachet plastik berisi ekstasi dengan berat 2,4 gram. Selain itu, ditemukan pula empat linting daun batang dan biji kering ganja berat 3,1 gram.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi