Selanjutnya ditemukan 1 brankas warna hitam dan alat hisap sabu atau bon, satu batang pirex kaca dan 4 unit handphone android
Kemudian, dari hasil interogasi terhadap lelaki (SAH) diketahui bahwa sabu dan ekstasi tersebut milik lelaki (SN) yang berada di rutan Jeneponto. Sedangkan ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitas dan dalam penyelidikan.
Kemudian pada TKP ketiga di Terminal cargo bandara Sultan Hasanuddin Maros di dapatkan info dari interogasi (SAH) bahwa telah melakukan pengiriman sabu sebanyak lebih 50 gram dengan pengiriman tujuannya kota Ternate Maluku Utara melalui lelaki (TR) yang berada di lapas Watampone Kabupaten Bone.
Kemudian di TKP 4 di Perumahan Jongaya Indah Makassar, diketahui sebelum tersangka (SAH) ini ditangkap, ia menyimpan barang bukti sabu yang disimpan di dalam brankas 700 gram, sedangkan narkotika ekstasi yang disimpan di berangkas sebanyak kurang lebih 400 butir.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka (RR), diketahui bahwa sabu dan ekstasi berasal dari seseorang yang tidak dikenal namanya. Namun hanya mengetahui bahwa orang tersebut adalah teman lelaki (SAH) yang disembunyikan, yang mana lelaki (RR) menyimpan narkotika sabu dan ekstasi tersebut di kamar rumahnya di Jalan Muhammad Tahir dan ditemukan pula 20 sachet sabu dengan berat kurang lebih 73,6 gram dua sachet plastik berisi 10 butir tablet ekstasi dan satu unit handphone.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















