Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:13 WIB

Tiga Anggota DPRD Bantaeng Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejari Bantaeng saat merilis tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan

Kejari Bantaeng saat merilis tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan

“JK selaku pengguna anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng,” ungkapnya.

Kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur belanja natura dan pakan natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan daftar pelaksanaan anggaran (DPA) tersebut dilakukan sejak 2019-2024.

Baca Juga:  Polsek Pitumpanua Grebek Salah-satu Bengkel di Tobarakka, Satu Orang Diamankan

“Namun berdasarkan penyelidikan pimpinan DPRD Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut. Sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Bantaeng pimpinan DPRD dengan jumah bervariasi,” ujarnya.

Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp4.950.000.000. Saat ini keempatnya ditempatkan di Rutan Kelas II B Bantaeng.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Pastikan Kooperatif Dalam Penyidikan Kasus Chromebook

Mereka akan berada di sana selama 20 hari untuk memudahkan tim penyidik melakukan penyelidikan dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya. (metro)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa