“JK selaku pengguna anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng,” ungkapnya.
Kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur belanja natura dan pakan natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan daftar pelaksanaan anggaran (DPA) tersebut dilakukan sejak 2019-2024.
“Namun berdasarkan penyelidikan pimpinan DPRD Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut. Sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Bantaeng pimpinan DPRD dengan jumah bervariasi,” ujarnya.
Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp4.950.000.000. Saat ini keempatnya ditempatkan di Rutan Kelas II B Bantaeng.
Mereka akan berada di sana selama 20 hari untuk memudahkan tim penyidik melakukan penyelidikan dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya. (metro)
















