Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 26 April 2025 - 07:30 WIB

Inteljen Kodam XIV/Hasanuddin Ungkap 40 Orang Pelaku Sindikat Penipuan Passobis

Kodam XIV/Hasanuddin Konfrensi Pers, Di Aula Pengungkapan 40 Orang Pelaku Sindikat Penipuan Melalui Digital Mengatasnamakan Pejabat Kodam XIV/Hasanuddin

Kodam XIV/Hasanuddin Konfrensi Pers, Di Aula Pengungkapan 40 Orang Pelaku Sindikat Penipuan Melalui Digital Mengatasnamakan Pejabat Kodam XIV/Hasanuddin

MEDASINERGI.CO MAKASSAR — Tim Khusus habungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin berhasil mengungkap sindikat penipuan melalui digital yang dikenal masyarakat dengan istilah “Passobis”. Sindikat ini telah lama meresahkan warga di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Sidrap dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 25 April 2025.

Konferensi pers pengungkapan kasus Penipuan dipimpin oleh Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, S.Sos., M.M., didampingi Asintel Kasdam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Robinson Tallupadang, S.I.P., M.H., Danpomdam XIV/Hasanuddin Kolonel Cpm Imran Ilyas, S.H., M.H., dan Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto, S.Sos., M.Han.

Baca Juga:  Meriahkan Hardiknas, Disdikbud Wajo Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Massal

Dalam Konferensi Pers, Kependam Kolonel Arm. Gatot Awan Febriyanto menjelaskan bahwa pengungkapan sindikat Passobis dilakukan Tim Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin 24 April 2025, adanya laporan dari masyarakat terkait penipuan yang mencatut nama pejabat Kodam XIV/Hasauddin yang dapat merugikan institusi TNI.

Menindaklanjuti laporan warga tersebut, dan berdasarkan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang OMSP Pasal 7 yang menyebutkan tugas TNI dalam membantu Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dilakukan pelacakan oleh Tim Siber Kodam XIV/Hasanuddin.

Baca Juga:  Bupati Tanah Datar Apresiasi Program Pro Rakyat Appi - Aliyah

Hasil tracking menunjukkan lokasi para pelaku berada di wilayah Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.

Hasil penyelidikan di lapangan, Tim Khusus Gabungan Intelijen berhasil mengamankan 40 orang pelaku berusia antara 15 hingga 45 tahun, yang memiliki peran masing-masing dalam menjalankan modus penipuan. Adapun modus operandi yang digunakan sindikat Passobis diantaranya penyamar sebagai anggota TNI dengan menggunakan identitas dan atribut palsu untuk meyakinkan korban, penipuan jual beli online, penipuan investasi emas dan barang elektronik serta penipuan melalui berbagai aplikasi online.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa