Home / Hukum & Kriminal

Senin, 9 Juni 2025 - 09:14 WIB

Polisi Ringkus Pembunuh Sadis di Jeneponto

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Jajaran personil Polsek Manggala bersama tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan inisial RD (29) yang tega menikam rekannya AE (28) dengan badik hingga tewas, di tempat pelariannya Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

“Pelakunya sudah ditangkap, termasuk barang bukti berupa badik (diamankan) setelah dilakukan penangkapan. Dilakukan pula penyisiran anggota Polsek dan Polres, di rumahnya di dapat ada Sajam badik dan anak panah, busur (ketapel),” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Ahad 8 Juni 2025.

Baca Juga:  SatReskrim Polres Soppeng Amankan Warga Ompo

Polisi sudah meringkus Pelaku disalah satu tempat pelariannya di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulsel pada Sabtu 7 Juni 2025 yang saat itu berusaha kabur lagi dibantu rekannya.

Sementara barang bukti yang telah disita petugas, yakni senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan menikam korban serta pakaian yang dikenakan pelaku dan korban setelah kejadian naas itu.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Suami Bunuh dan Cor Jasad Istri di Halaman Belakan Rumah di Makassar

Atas perbuatan pelaku yang sengaja menghilangkan nyawa seseorang dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukum pidananya maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menjelaskan, kejadian penikaman korban terjadi pada Jumat (6/6/2025) pada hari Raya Idul Adha 1446 hijiriah. Pelaku bersama sejumlah rekannya sedang pesta miras jenis tuak (Ballo) di rumahnya, Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa