MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Jajaran personil Polsek Manggala bersama tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan inisial RD (29) yang tega menikam rekannya AE (28) dengan badik hingga tewas, di tempat pelariannya Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
“Pelakunya sudah ditangkap, termasuk barang bukti berupa badik (diamankan) setelah dilakukan penangkapan. Dilakukan pula penyisiran anggota Polsek dan Polres, di rumahnya di dapat ada Sajam badik dan anak panah, busur (ketapel),” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Ahad 8 Juni 2025.
Polisi sudah meringkus Pelaku disalah satu tempat pelariannya di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulsel pada Sabtu 7 Juni 2025 yang saat itu berusaha kabur lagi dibantu rekannya.
Sementara barang bukti yang telah disita petugas, yakni senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan menikam korban serta pakaian yang dikenakan pelaku dan korban setelah kejadian naas itu.
Atas perbuatan pelaku yang sengaja menghilangkan nyawa seseorang dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukum pidananya maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menjelaskan, kejadian penikaman korban terjadi pada Jumat (6/6/2025) pada hari Raya Idul Adha 1446 hijiriah. Pelaku bersama sejumlah rekannya sedang pesta miras jenis tuak (Ballo) di rumahnya, Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
















