Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 410.700.000, lima kaset ATM, satu pemotong kertas, dan satu obeng.
“Motifnya karena terlilit utang dan ingin berfoya-foya,” ujar Kapolres.
MA dijerat Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.(eddy)
Editor: Manaf Rachman
















