Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:49 WIB

Satpam Bank Bobol Dua ATM, Gasak Rp 480 Juta, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kapolres Wajo, AKBP Mohammad Rosid Ridho didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Fahrul memberikan penjelasan terkait kasus Pembobolon ATM Bank Sulselbar

Kapolres Wajo, AKBP Mohammad Rosid Ridho didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Fahrul memberikan penjelasan terkait kasus Pembobolon ATM Bank Sulselbar

MEDIASINERGI.CO WAJO — Kepolisian Resor Wajo menangkap seorang satpam Bank Sulselbar Cabang Sengkang berinisial MA (26), yang membobol dua mesin ATM dan membawa kabur uang tunai Rp 480 juta. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Wajo, AKBP Rosid Ridho, menyebut MA menyalahgunakan akses kerja dan merancang pencurian secara terencana. “Ia berpura-pura izin mengantar ibunya berobat. Padahal, sudah merencanakan aksi pencurian,” kata Rosid dalam konferensi pers, Kamis, 26 Juni 2025.

Baca Juga:  Bhayangkari Penrang Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Sayur

Aksi pencurian berlangsung Senin dini hari, 23 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. MA memecahkan kaca ruang Teknologi Informasi untuk mengambil tiga kunci ATM. Ia kemudian menggunakan mobil dinas kantor menuju dua lokasi mesin ATM—di Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, dan Kecamatan Pammana.

Dari dua lokasi itu, pelaku mengambil delapan kaset berisi uang tunai, memasukkannya ke dalam tas, dan membuang kaset kosong di bawah jembatan di wilayah Sabbangparu untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga:  KPK Periksa Khalid Basalamah di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tim Resmob Polres Wajo dipimpin IPTU Fahrul yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Polres Manado berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama di sebuah Hotel di Manado.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa