Dari 8 (delapan) pelaku 3 (tiga) orang dikatagorikan sebagai pengedar dan 5 (lima) lainnya sebagai pengguna . Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narktoika,dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun .
Kapolres menegaskan akan terus melakukam langkah preventif dan represif dalam memerangi peredaran gelap narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika . Operasi Antik Lipu diharap menjadi momentum dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkoba serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Soppeng ,(mar)
















