MEDIASINERGI.CO BULUKUMBA — Satuan Res Kriminal (Reskrim) Polres Bulukumba menjemput paksa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HA Sulthan Dg Radja, Rabu, 25 Agustus 2021.
Dia ditangkap karena diduga menjadi pelaku pencurian emas di pasar sentral Bulukumba. Hal tersebut berdasarkan dengan laporan Nanna Bollo (39) yang merupakan salah seorang pemilik toko kue di Pasar Sentral Bulukumba.
Dia melaporkan FT sebagai pelakunya, dengan modus berpura-pura ingin membeli bahan kue di kiosnya. “Jadi pada tanggal 22 Agustus lalu seorang warga melaporkan kasus pencurian, dirinya menjadi korban dalam kasus itu”, ucap Bayu Wicaksono Febrianto, Kamis 26 Agustus 2021.
Dalam laporannya kata Bayu, korban melaporkan kehilangan tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 31.000.000 dan emas 100 gram yang dimana jumlah kerugian keseluruhan dia perkirakan sebesar Rp. 116.000.000.
“Setelah mengetahui identitas dan alamat pelaku, kami langsung mendatangi rumahnya di BTN Bongkas Blok G1 No.10 Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Bulukumba. Hanya saja pelaku tidak ada di lokasi”, jelasnya.
Polisi hanya menemukan sang suami, kata Bayu, dan kemudian melakukan pengeledaan di dalam rumah.Dan dari informasi sang suami, polisi mendapat info kalau pelaku semantara dirawat di rumah sakit HA Sultan Dg Radja.
















