MEDIASINERGI.CO WAJO — Kepolisian Resor Wajo menangkap seorang satpam Bank Sulselbar Cabang Sengkang berinisial MA (26), yang membobol dua mesin ATM dan membawa kabur uang tunai Rp 480 juta. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Wajo, AKBP Rosid Ridho, menyebut MA menyalahgunakan akses kerja dan merancang pencurian secara terencana. “Ia berpura-pura izin mengantar ibunya berobat. Padahal, sudah merencanakan aksi pencurian,” kata Rosid dalam konferensi pers, Kamis, 26 Juni 2025.
Aksi pencurian berlangsung Senin dini hari, 23 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. MA memecahkan kaca ruang Teknologi Informasi untuk mengambil tiga kunci ATM. Ia kemudian menggunakan mobil dinas kantor menuju dua lokasi mesin ATM—di Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, dan Kecamatan Pammana.
Dari dua lokasi itu, pelaku mengambil delapan kaset berisi uang tunai, memasukkannya ke dalam tas, dan membuang kaset kosong di bawah jembatan di wilayah Sabbangparu untuk menghilangkan jejak.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tim Resmob Polres Wajo dipimpin IPTU Fahrul yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Polres Manado berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama di sebuah Hotel di Manado.
















