MEDIASINERGI.CO ENREKANG — Polres Enrekang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat terhadap lelaki Judding, Senin tanggal 30 Juni 2025.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / GAR/B/72/VI/2025/SPKT Res Enrekang/Polda Sulsel.
Peristiwa penganiayaan terjadi Sabtu 28 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WITA. di Jalan Poros Laissong, Desa Palakka, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang Sulsel.
Pelaku penganiayaan diketahui berinisial BR pria berusia 48 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai petani yang juga tinggal di Jalan Poros Laissong, Desa Palakka.
















