Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 16 Oktober 2020 - 18:54 WIB

Oknum Kades di Wajo Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Kejadian ini terjadi di Kantor Desa Lempong saat AP hendak meminta tanda tangan hasil laporan akhir dari kegiatan KKP di desa tersebut.

“Perbuatan ini dilakukan oknum AK terhadap seseorang yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya, anak didiknya, maupun dalam penguasaannya dalam kedinasannya,” ujar AKPB Muhammad Islam.

Baca Juga:  Pipa Bocor di Panaikang, PDAM Makassar Himbau Warga Tampung Air

“Pasal yang disangkakan ke tersangka Pasal 289 subsider Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk status apakah tersangka ditahan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi hak penyidik,” tutup Muhammad Islam.(Red)

Baca Juga:  DPRD Wajo Terima Aspirasi Perangkat Adat Masyarakat Adat To Kalola

Edito: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa