Kejadian ini terjadi di Kantor Desa Lempong saat AP hendak meminta tanda tangan hasil laporan akhir dari kegiatan KKP di desa tersebut.
“Perbuatan ini dilakukan oknum AK terhadap seseorang yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya, anak didiknya, maupun dalam penguasaannya dalam kedinasannya,” ujar AKPB Muhammad Islam.
“Pasal yang disangkakan ke tersangka Pasal 289 subsider Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk status apakah tersangka ditahan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi hak penyidik,” tutup Muhammad Islam.(Red)
Edito: Muh. Hamzah
















