MEDIASINERGI.CO WAJO — Polres Wajo menetapkan Oknum Kepala Desa Lempong, inisial AK menjadi tersangka dalam kasus dugaan kasus pelecehan seksual Jumat, 16 Oktober 2020.
Penetapan AK sebagai tersangka, setelah penyidik Polres Wajo melakukan pemeriksaan dan ternyata memenuhi unsur. “Hasil pemeriksaan telah memenuhi unsur sehingga pada sore hari ini Polres Wajo menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap oknum kades tersebut,” kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah saat menggelar konferensi pers 16 Oktober 2020.
Muhammad Islam mengatakan, proses penyelidikan hingga menetapkan tersangka ini membutuhkan waktu yang agak panjang, kurang lebih 3 bulan dikarenakan penyidik harus memeriksa 10 orang saksi, di antaranya saksi dari ahli bahasa dan ahli hukum.
Diketahui, oknum Kades Lempong, AK dilaporkan oleh seorang mahasiswi inisial AP yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan AK di Kantor Desa Lempong, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo pada 12 Juli 2020 lalu.
















