Home / Hukum & Kriminal

Senin, 13 September 2021 - 14:37 WIB

Tujuh Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Gowa

Polres Gowa melakukan jumpa pers pengungkapan ketujuh  terduga pelaku pengedar narkoba

Polres Gowa melakukan jumpa pers pengungkapan ketujuh terduga pelaku pengedar narkoba

“Para pelaku mengedarkan sabu dengan mengikuti petunjuk bandar utama yang ada di lapas, kemudian menempatkan pesanan sabu di satu lokasi. Selanjutnya konsumen mendatangi tempat tersebut. Pelaku mengedarkan sabu dalam bentuk saset, kemudian diedarkan ke konsumen yang telah dikenal sebelumnya. Para pelaku mengaku menjadi pengedar karena terhimpit ekonomi dan tertarik keuntungan besar,” ujar AKP Tambunan

Baca Juga:  Vaksinasi Baru Capai 51,28 Persen, Bupati Wajo: Upaya Kita Tidak Boleh Kendor untuk Capai Target

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup. (AN)

Baca Juga:  Catatan Kecil Perjalanan H. Samsul Bahri, dari Baru Orai Wajo ke Jakarta Pusat

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa