“Para pelaku mengedarkan sabu dengan mengikuti petunjuk bandar utama yang ada di lapas, kemudian menempatkan pesanan sabu di satu lokasi. Selanjutnya konsumen mendatangi tempat tersebut. Pelaku mengedarkan sabu dalam bentuk saset, kemudian diedarkan ke konsumen yang telah dikenal sebelumnya. Para pelaku mengaku menjadi pengedar karena terhimpit ekonomi dan tertarik keuntungan besar,” ujar AKP Tambunan
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup. (AN)
Editor: Manaf Rachman
















