MEDIASINERGI.CO GOWA —Tujuh orang terduga pengedar narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polres Gowa. Dari tangan mereka, aparat mengamankan barang bukti dengan total sabu seberat 30,8 gram.
Terduga pelaku masing-masing SA (31), MU (54), mantan aparat negara yang telah pensiun, MY (38) yang berperan sebagai pengedar. Selanjutnya MAM (32), YJ (54), RA (35), HK (34) yang juga berperan sebagai pengedar. Di antara para pelaku, ada yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2021 yakni RA (35) dan SA (31) residivis tahun 2018.
“Dari 7 pelaku tersebut terdapat empat orang warga Makassar dan sisanya warga Kabupaten Gowa. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa,” ujar Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan saat jumpa pers didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Syaharuddin, Senin 13 September 2021.
AKP Tambunan menjelaskan, dari hasil interogasi pelaku, narkoba tersebut diambil dari bandar utama penghuni salah satu Lapas, serta dari salah satu bandar di Sapiria, Makassar.
“Para pelaku mengedarkan sabu dengan mengikuti petunjuk bandar utama yang ada di lapas, kemudian menempatkan pesanan sabu di satu lokasi. Selanjutnya konsumen mendatangi tempat tersebut. Pelaku mengedarkan sabu dalam bentuk saset, kemudian diedarkan ke konsumen yang telah dikenal sebelumnya. Para pelaku mengaku menjadi pengedar karena terhimpit ekonomi dan tertarik keuntungan besar,” ujar AKP Tambunan
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup. (AN)
Editor: Manaf Rachman



