Adanya kejadian itu kata jamal, diduga ada orang dalam karena tidak ada kerusakan pintu maupun lainnya. Namun, pelaku ini memanfaatkan kelengahan. Kapan mengetahui situasi sudah lengah, pelaku langsung beraksi. Seperti pada jam libur.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dua pelaku pembobolan dan pencurian itu, merupakan pegawai kontrak di lingkup Sekretariat Pemerintah Kota Makassar. Ada sudah 9 tahun berstatus pegawai kontrak dan ada 2 tahun. (an)
Editor: Manaf Rachman
















