Akibat tikaman tersebut, lanjut perwira 2 bunga ini, korban mengalami 13 luka tusukan. Korban yang dilarikan ke Rumah Sakit akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah, sementara pelaku langsung melarikan diri.
Aparat Polres Wajo yang menerima laporan, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Beberapa jam kemudian, unit Resmob Polres Wajo dipimpin KBO Reskrim, Ipda Zainal Abidin yang melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku di Desa Lalliseng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wajo untuk diproses hukum, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa baju dan celana korban, sementara badik yang dipakai menikam belum ditemukan polisi, karena dibuang pelaku saat melarikan diri.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.(man)
Editor: Manaf Rachman
















