Home / Hukum & Kriminal

Senin, 23 Januari 2023 - 16:28 WIB

Belum Pegang Surat Visum, Kasat Reskrim Polres Maros Umbar Hasil di Media, Ada Apa?

Selain itu, ungkap James lagi, Kasat Reskrim Polres Maros dalam keterangan di media selalu menegaskan bahwa pihak keluarga tidak melaporkan perihal kematian korban, tapi hanya mengadukan perihal kelalaian panitia diksar.

Padahal sangat jelas ketika membuat laporan polisi di SPKT Polres Maros, Viranda Wehantouw (kakak korban) menyampaikan perihal kematian adiknya saat mengikuti kegiatan Diksar Mapala FT Unhas dan diduga penyebab kematiannya karena adanya unsur kekerasan/penyiksaan dan kelalaian SOP yang dilakukan panitia.

“Saat membuat laporan di SPKT Polres Maros, saya menceritakan perihal kematian Virendy dan kejanggalan-kejanggalan serta luka-luka hingga lebam yang ada di tubuhnya. Saya juga memperlihatkan foto-foto luka-luka dan lebam-lebam di tubuh Virendy. Setelah melihat foto-foto itu, sejumlah petugas yang ada di ruang SPKT bahkan merasa yakin adanya unsur kekerasan dan kelalaian panitia,” papar Viranda.

Baca Juga:  Press Release Akhir Tahun Polres Wajo, Kasus Narkoba Meningkat

James yang juga menjabat Wakil Pemimpin Umum Media Online pedomanrakyat.co.id ini, menilai langkah yang dilakukan Viranda mewakili pihak keluarga membuat laporan polisi ke Polres Maros untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan atas kematian adiknya sudah sesuai prosedur hukum dan wajib ditangani aparat kepolisian secara obyektif, transparan serta tuntas.

“Jadi tidak benar jika disebutkan kami tidak melaporkan perihal kematian korban ! Keluarga ikhlas dengan meninggalnya Virendy, itu bukan berarti perihal kematian korban tidak perlu diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Soal visum atau otopsi itu merupakan kewenangan penyidik yang telah diatur dalam KUHAP (Pasal 184, Pasal 133, Pasal 134, dan Pasal 135) maupun KUHP (Pasal 222 junto Pasal 216),” tutur mantan Redaktur Hukum dan Kriminal Harian Pedoman Rakyat di tahun silam ini.

Baca Juga:  Upa Labuhari Mangkir, Polda Bisa Panggil Paksa

James juga menegaskan, definisi kekerasan atau penyiksaan tidak harus diidentikkan dengan penggunaan alat bantu benda tajam atau benda keras lainnya, atau berupa benturan fisik menggunakan tangan maupun kaki, tapi bisa pula dalam bentuk tekanan mental seperti bentakan hingga luapan amarah yang terkesan memaksa korban terus melanjutkan perjalanan kendati korban.(Rls)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi