Samanhudi tahu persis seluk beluk target mereka. Hampir satu dekade ia tinggal di sana. Pria asal Bangkalan itulah yang memberikan informasi letak penyimpanan uang dan barang berharga di sana. Termasuk waktu yang tepat untuk eksekusi.
Oktober 2022, Samanhudi menghirup udara bebas. Statusnya masih bebas bersyarat. Dua bulan kemudian aksi perampokan dilancarkan. Uang Rp 400 juta dan sejumlah perhiasan milik istri Santoso digasak.
Aksi perampokan itu terlihat begitu sempurna. Hampir tidak meninggalkan jejak. Polisi perlu waktu 20 hari untuk mengungkap kasus tersebut. Satu per satu tersangka dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Di antara lima eksekutor, sudah tiga yang diamankan. Yakni, Mujiadi, Asmuri, dan Ali.
Dari tiga pelaku yang ditangkap, polisi mendapati keterlibatan Samanhudi. Ia ditangkap saat berolahraga. ”Kami menangkapnya saat di luar rumah dengan temannya,” papar Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mardiono.
Setelah ditangkap, pria berkumis tebal itu digelandang ke Mapolda Jatim. Tidak banyak kata yang terucap dari mulutnya. Termasuk dugaan motif balas dendam kepada Santoso, mantan wakilnya. ”Opo? Saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam,” jawabnya sambil berjalan dengan kedua tangan terborgol.
Masih ada eksekutor yang belum tertangkap. Yakni, Okky dan Meidy yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. (*)
















