Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Persiapan Paleteang Polres Pinrang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melanjutkan pengejaran terhadap terduga pelaku pencurian motor.
Mendapatkan adanya informasi tentang keberadaan terduga pelaku yang sementara di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Jaya Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Kanit Reskrim Polsek Persiapan Paleteang Polres Pinrang di bantu Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku RH(18).
“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna merah yang merupakan hasil Curian,” jelas AKP Muhalis,SH
Pelaku RH saat ini dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara.(Tan)
Editor: Manaf Rachman
















