Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 30 Mei 2023 - 19:39 WIB

Polisi Lidiki pengeroyokan dua mahasiswa Unismuh Makassar

Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Makassar Muhammad Tahir, melalui siaran persnya menyampaikan dengan tegas mengutuk setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus.

“Kami sangat prihatin dan menyayangkan dugaan kekerasan yang dialami dua orang mahasiswa Unismuh (keduanya semester IV) berinisial EA dan AW pada hari Senin, 29 Mei 2023 sekitar pukul 14.30 Wita di lantai dua gedung Iqra Unismuh Makassar,” katanya.

Ia menyatakan, pihak Unismuh mengedepankan prinsip keadilan, keselamatan, dan kenyamanan bagi seluruh sivitas akademika, termasuk mahasiswa. Pihaknya juga mendukung langkah yang diambil korban melaporkan insiden ini kepada Polsek Rappocini.

Baca Juga:  Pindahkan Warga Binaan, Kepala Pengamanan Lapas Takalar Diduga Langgar Prosedur

“Dan kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Pihaknya membenarkan peristiwa itu terjadi dalam kampus Unismuh, namun masih perlu melakukan investigasi lebih jauh terkait dengan oknum yang terlibat, apakah benar mereka merupakan mahasiswa Unismuh. Ia pun memastikan konteks penganiayaan bukan dalam relasi senior junior, karena kedua korban kini sudah semester empat.

Baca Juga:  Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Penemuan Mayat Siswi SMP

“Jika terbukti bahwa pelaku penganiayaan adalah oknum mahasiswa Unismuh, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi akademik akan dikaji oleh Dewan Kehormatan, Etik dan Advokasi (DKEA) Unismuh, untuk memastikan keadilan dan kenyamanan beraktivitas bagi seluruh sivitas akademika Unismuh Makassar,” katanya menegaskan.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa