Mantan Kapolres Maros ini mengungkapkan bahwa, setelah melakukan serangkaian penyelidikan bahwa terduga pelaku tindak pidana pencurian ternak berada di Desa Lempa Kecamatan Pammana, sehingga anggota Resmob Polres Wajo langsung menuju ke tempat dan langsung meringkus pelaku tanpa ada perlawanan.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(Zah)
Editor: Manaf Rachman
















