“Dari perbuatan pelaku ini, diterapkan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan bisa sampai 20 tahun penjara,” ucapnya menegaskan.
Secara terpisah, RHP berdalih membunuh karena diduga dipaksa berhubungan badan dengan korban sesama jenis. Ia mengatakan korban diduga memiliki kelainan seksual dan menyukai sesama jenisnya.
“Saya ketemu dia pertama kamu di Jalan Abdesir (Abdullah Daeng Sirua), satu tempat kerja dulu, 2013 lalu. Saya telepon mau pinjam uang Rp 700 ribu mau pulang ke Takalar, katanya sini ke rumah. Saya numpang mobil sayur sampai di Panciro (Kabupaten Gowa), baru saya di jemput dia disitu,” tuturnya.
Saat tiba di rumahnya, Jalan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar, ia disuguhi makanan dan setelah itu ditawarkan minuman anggur berakohol hingga malam semakin larut korban memintanya untuk tinggal bermalam semalam.
“Dia suruh saya makan dan minum anggur. Saya minta dipinjamkan uang untuk pulang, karena nanti terlalu larut malam sampai Takalar. Tapi, dia minta saya tinggal. Beberapa saat dia tarik celanaku, saya langsung ambil pisau di dapur baru menikamnya,” ucapnya berdalih. (m darwin )
Editor: Manaf Rachman
















