Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 6 September 2023 - 13:18 WIB

Kejaksaan Tangkap Pengacara UL Terkait Dugaan Korupsi BOK

Tersangka UL (menutup wajah) saat tiba di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Selasa (5/9/2023). ANTARA/Anggi Mayasari

Tersangka UL (menutup wajah) saat tiba di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Selasa (5/9/2023). ANTARA/Anggi Mayasari

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menangkap Upa Labuhari (UL) yang merupakan seorang oknum pengacara dan juga pemilik kartu pers, yang diduga terkait dengan kasus korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Kabupaten Kaur.

“Ada satu orang yang ditahan dan berprofesi sebagai pengacara. Sebelumnya tersangka diperiksa sebagai saksi di Jakarta dan kemudian ditahan pada 4 September 2023,” kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Selasa.

Ia menyebutkan tersangka UL ditangkap karena turut serta dalam menghalangi proses penyelidikan kasus korupsi dana BOK Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Baca Juga:  Tersinggung, Keponakan Parangi Pamannya di Wajo

Sementara itu, tersangka UL mengaku jika dirinya seorang wartawan dan bukan pengacara abal-abal.

“Saya, ini juga wartawan, saya nanti jelasin tunggu aja. Emangnya dengan telah ditetapkan sebagai tersangka sudah menjadi penjahat,” ujar dia.
Pada kasus korupsi BOK Kaur, Kejati Bengkulu telah menangkap lima orang tersangka, empat di antaranya yaitu RF (57) BSS (47), RNS (41) dan AH, (58) yang ditangkap saat berada di Jakarta.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, para tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk BSS (47), RNS (41) dan AH, (58) sebelumnya menerima uang yang diserahkan para saksi Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur sebesar Rp 920 juta.

Baca Juga:  Polres Soppeng Amankan Lelaki Pengedar Narkoba

Ketiga tersangka tersebut menjanjikan penyidikan kasus dana BOK di Kabupaten Kaur dapat diberhentikan dan saat dilakukan penangkapan, Kejati Bengkulu menyita barang bukti berupa handphone, bukti transfer, kwitansi dan cek yang berkaitan penyerahan uang.

DR.AMIR MADEAMING, SH.MH Ketua LBH PWI Sulsel

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa