Ketua LBH PWI Sulsel, DR. Amir Madeaming, SH, MH, ketika dihubungi diminta tanggapannya seputar penangkapan oknum pengacara yang juga mengaku wartawan itu menjelaskan, setiap orang yang diduga melakukan kejahatan dan tindakan pelanggaran maka dia harus tunduk pada hukum. Karena setiap orang sama posisinya di muka hukum.
Apakah dia itu oknum wartawan, pengacara maupun rakyat biasa serta oknum pejabat, itu sama saja didepan hukum, termasuk anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Menurut Amir Madeaming yang juga pernah berkecimpung sebagai wartawan Harian Ujung Pandang Ekspres mengatakan, setiap orang tidak ada yang kebal terhadap hukum.
Namun dia mengingatkan bahwa,
sebagai oknum pengacara yang juga mengaku sebagai wartawan itu hendaknya bisa mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum yang dilakukannya.
”Jangan profesi tersebut dijadikan sebagai tameng untuk berlindung pada setiap pelanggaran hukum yang dilakukan,” ungkap Amir Madeaming yang kini menggeluti profesi sebagai advokat.
Sebagai Ketua LBH PWI Provinsi Sulsel, Amir juga menyayangkan adanya penangkapan itu. Karena jika setiap wartawan dalam melaksanakan tugasnya lantas ditangkap, maka sangat wajar kalau LBH PWI memberikan pembelaan tanpa kecuali kepada anggotanya yang tersandung dengan setiap dugaan pelanggaran hukum wartawan harus mampu bertanggung jawab. (ant-rukman).
Editor: Manaf Rachman
















