Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:39 WIB

SatResnarkoba Polres Soppeng Amankan AM Warga Makassar

MEDIASINERGI.CO SOPPENG — Untuk kesekian kalinya Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Soppeng berhasil mengamankan pengedar narkoba bersama barang bukti yang siap edar.

​Awalnya unit Resmob melakukan penyelidikan atas adanya laporan dugaan pencurian di salahsatu gerai mini market . Namun saat tim gabungan bersama Sat Resnarkoba melakukan operasi Kamis 07 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIT, berhasil mengamankan AM (42 ) warga kota Makassar. Saat digeledah disebuah warung di Cikkee Kelurahan Lalabatarilau dalam sebuah tas kecil warna hitam miliknya ditemukan 10 ( sepuluh) bungkus plastik bening yang diduga jenis narkotika jenis sabu seberat 3,08 gram,

Baca Juga:  Fokus Desak APH Usut Dana Hibah Pramuka Parepare

​Saat diinterogasi AM mengaku barang haram tersebut adalah miliknya .

Baca Juga:  SYL Mengakui Keselahannya Siap Dihukum tapi Minta Tuntutan Ringan

AM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat(1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman maksimal 20 tahun.Selain telah dilakukan pemeriksaan urine, juga pemeriksaan sejumlah saksi serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik .

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa