Kasat Reskrim melanjutkan, pemeriksaan saksi ahli sudah dilakukan atas kasus penimbunan solar yang melibatkan kedua tersangka untuk memperjelas keterlibatan tentang pengangkutan dan kepemilikan solar tersebut pemeriksaan saksi ahli sudah di lakukan.
“Kami akan kembali mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sengkang jika sudah lengkap (P21),” terang Kasat reskrim.(Acing)
Editor: Manaf Rachman
















