MEDIASINERGI.CO WAJO — Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang Dilakukan oleh pemilik toko di Kota Sengkang Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya Dilaporkan di Unit Satu Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wajo terkait dugaan pungli yang ia lakukan terhadap para PKL yang menggunakan Bahu jalan tepatnya di Jalan Andi Paggaru.
Laporan itu di lakukan langsung oleh pimpinan media beritawajo.id dengan mendatangi Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Wajo kemudian ia di minta ke unit satu untuk di lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemudian menyerahkan alat bukti pendukung seperi Bukti Trransfer PKL, Screenshoot WA, Rekaman Suara, dan sejumlah bukti lainnya.
“Iya saya sudah laporkan di SPKT Polres Wajo, kemudian saya dimintai keterangan di Unit Satu Reskrim Tipidum, semua pendukung dugaan pungli itu saya serahkan ke penyidik,” Ujar Edi prekendes Sabtu (12/10/2024).
Dikatakannya, dirinya melaporkan dugaan pungli tersebut murni untuk menjalankan fungsi sosial off control dan terhadap masyarakat khususnya Pedagan yang terzolimi oleh pemilik Toko Azka tersebut.
















