Menurutnya, perlu ada efek jera terhadap pemilik toko itu sebab dianggapnya bukan pungli padahal jelas-jelas di situ tidak boleh ada pungutan, karena merupakan bagian bahu jalan dan fasilitas jalan umum.
“Laporan saya sudah di Terima, hampir tiga jam saya di BAP, bukti aduan saya di Terima langsung oleh SPKT Aiptu Kusnadi Jabir dan Unit Satu Reskrim Tipidum,” Pungkasnya.
Pria berkaca mata itu berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo khususnya dinas terkait memberi perhatian serius terhadap PKL sebab itu hanya satu satu contoh kasus yang terungkap, harus ada secara sosialisasi atau bentuk teguran kepada oknum yang menyewakan lapak di fasilitas umum (fasum) berupa trotoar dan badan jalan tersebut.
“Harusnya ini ada peran pemerintah, karena ini cuman satu contoh kasus yang terungkap, jadi sekarang kita tunggu saja kinerja kepolisian,” Pungkasnya.(r)
















