Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 28 September 2023 - 22:49 WIB

Pencurian 6 Gram Emas Berujung Damai di Rumah Restorative Justice

Salah satu pertimbangannya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pidana atau denda atau penjara tidak lebih dari lima (5) tahun serta barang bukti dan nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 seperti telah tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI apalagi pihak yang berperkara bersedia untuk menyelesaikan secara damai berdasarkan kekeluargaan.

Baca Juga:  Irjen Andi Rian Musnahkan 30 Kilogram Sabu dan Ganja Senilai Rp46,8 Miliar

La Ode Fariadin juga menyebutkan barang buktinya berupa satu (1) buah cincin emas seberat 1,5 gram senilai Rp 1.350.000,00, satu (1) buah anting emas seberat 0,5 gram senilai Rp 450.000,00 dan satu (1) buah cincin emas seberat 4 gram senilai Rp 3.600.000,00.

Baca Juga:  Gadai Emas diduga kuat disunat oleh oknum Pegadaian Enrekang

“Akibat perbuatan tersangka, korban telah mengalami kerugian senilai Rp 5.400.000,00,” papar Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Editor:Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi