Salah satu pertimbangannya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pidana atau denda atau penjara tidak lebih dari lima (5) tahun serta barang bukti dan nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 seperti telah tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI apalagi pihak yang berperkara bersedia untuk menyelesaikan secara damai berdasarkan kekeluargaan.
La Ode Fariadin juga menyebutkan barang buktinya berupa satu (1) buah cincin emas seberat 1,5 gram senilai Rp 1.350.000,00, satu (1) buah anting emas seberat 0,5 gram senilai Rp 450.000,00 dan satu (1) buah cincin emas seberat 4 gram senilai Rp 3.600.000,00.
“Akibat perbuatan tersangka, korban telah mengalami kerugian senilai Rp 5.400.000,00,” papar Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar. (M. Daeng Siudjung Nyulle)
Editor:Manaf Rachman
















