“Waktu itu belum tersangka. Kita sebagai advokat, dasar menjalankan fungsi pemberian kuasa pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Mentan untuk melakukan asesmen. Di tahap penyidikan, belum ada surat kuasa dari Pak Mentan,” ucapnya.
Sebelumnya KPK memanggil tiga orang pengacara terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan. Salah satunya, Febri Diansyah.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pemanggilan saksi itu bagian dari pengumpulan alat bukti yang dilakukan Tim Penyidik KPK.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Di antaranya, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin (2/10).
Menurut Ali, pemanggilan para saksi tersebut merupakan kebutuhan proses penyidikan. Namun, sebelumnya ia sempat menyinggung akan mendalami soal penghilangan barang bukti kepada para saksi.
“Kami fokus pada perkara pokoknya yang saat ini segera agendakan pemanggilan saksi. Ditunggu saja, salah satunya soal pendalaman hal tersebut (penghilangan barang bukti),” ujar Ali kepada wartawan.(**)
















