” Yang sepakat ini, H.Boko dengan Kepala Sekolah. Karena itu, keluarga H.Boko tidak berhak mencampuri masalah ini”, pintanya kepada H.Boko, sambil mengingatkan agar juga, Kepala Sekolah tak usah menanggapi orang lain campuri masalah ini, agar suasana kamtibmas di lingkungan SMA 19 tetap kondusif.
Kesepakatan yang dimaksud, Kepala Sekolah mutlak menentukan siapapun yang ditunjuk mengelola 2 (dua) tambahan kantin H.Boko dan Tempat Parkir bisa di halaman Sekolah, kecuali lewat jam 6.45 pagi, bisa di rumah H.Boko, serta bisa menenbang pohon yang ada di halaman sekolah untuk kepentingan SMAN 19.
Hal lain yang disepakati, laporan Polisi dicabut oleh Kepala Sekolah untuk tidak diproses hukum. (AP).
Editor: Manaf Rachman
















