Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 8 Mei 2024 - 07:12 WIB

Farid Sitepu Kembali Mangkir di Sidang Kasus Kematian Virendy, Hakim Khairul : Saya Sudah Siapkan Penetapan Panggilan Paksa

MEDIASINERGI.CO MAROS — Dosen Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) Farid Sitepu, ST, MT selaku Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) 09 FT Unhas, lagi-lagi mangkir hadiri sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Selasa 07 Mei 2024.

Ketua PN Maros Khairul, SH, MH terkait ketidakhadiran pejabat fakultas itu untuk kesaksiannya dalam perkara pidana yang mengadili 2 mahasiswa FT Unhas sebagai terdakwanya yakni Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Hartanto, SH menyampaikan jika saksi bersangkutan sedang tugas belajar di luar negeri.

Baca Juga:  Petik Mangga di Malam Hari, Warga Siwa Tewas Tersengat Listrik

Mendengar alasan ini, ketua majelis hakim dengan sikap tegas menyatakan, jika bersangkutan sedang tugas belajar, harus ada surat penyampaian dari Rektor Unhas sebagai pimpinan yang memberikan tugas. “Harus ada surat penyampaian dari Rektor Unhas.

Rektor yang memberikan dia tugas belajar. Apakah Farid Sitepu ini dipanggil paksa saja dengan bantuan kepolisian ?,” ujar Khairul.

Baca Juga:  Polisi Datangi TKP Pencurian Uang dan Emas di Desa Ongkoe

Menurut hakim kelahiran Manokwari dan alumni SMA Negeri 1 Makassar ini, sebenarnya pihaknya sudah menyiapkan penetapan pemanggilan paksa dengan bantuan kepolisian terhadap saksi Farid Sitepu, ST, MT. Namun atas permintaan jaksa penuntut umum, majelis hakim kembali memberi kesempatan sekali lagi untuk berusaha menghadirkan pejabat FT Unhas itu pada sidang lanjutan pekan depan.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi