Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 8 Mei 2024 - 07:12 WIB

Farid Sitepu Kembali Mangkir di Sidang Kasus Kematian Virendy, Hakim Khairul : Saya Sudah Siapkan Penetapan Panggilan Paksa

Karenanya Ia berulang kali memperingati jaksa penuntut umum untuk berupaya menghadirkan pejabat FT Unhas ini, dan terutama pula saksi ahli dari dokter forensik Biddokkes Polda Sulsel yang bagi majelis hakim sangat penting didengar keterangannya untuk mengungkap secara transparan penyebab kematian Virendy saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala FT Unhas pada Januari 2023 lalu.

“Dokter forensik Biddokkes Polda Sulsel kan yang melakukan otopsi, karena itulah keterangannya di persidangan sangat penting didengar majelis hakim dan juga bagi jaksa penuntut umum, penasehat hukum terdakwa, serta tentunya keluarga korban, terkait penyebab kematian Virendy. Juga mengenai luka-luka, lebam dan memar yang terdapat di beberapa bagian tubuh almarhum, diakibatkan oleh apa ?,” tegasnya.

Baca Juga:  Gegara Menebas Leher Pemilik Sapi,.Seorang Pria diamankan Anggota Polres Enrekang.

Selain memerintahkan menghadirkan Farid Sitepu dan saksi ahli dari dokter forensik Biddokkes Polda Sulsel, ketua majelis hakim Khairul, SH, MH juga mengingatkan jaksa penuntut umum menghadirkan semua saksi dalam BAP yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksian di depan sidang PN Maros. Termasuk pula saksi ‘a de charge’ dan ‘a charge’ yang hendak diajukan pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel Mulai Tangani Laporan Kasus Kematian Virendy

Di akhir persidangan, majelis hakim membacakan Surat Penetapan PN Maros No.21 yang menyatakan menangguhkan penahanan kedua terdakwa, dan memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan Ibrahim Fauzi serta Farhan Tahir dari penahanan kota. Usai itu, hakim Khairul menunda sidang sampai pekan depan, Selasa 14 Mei 2024 dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. (Jms)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa