Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 9 Mei 2024 - 20:27 WIB

Soal Anggaran Dinas Luar Negeri, SYL: Saya Diperintah Presiden Jokowi

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (antara)

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (antara)

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) berdalih bahwa perjalanannya yang menelan uang negara hingga ratusan juta rupiah karena perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Katanya, dia berangkat ke Brazil demi menyelesaikan permasalahan pertanian di Indonesia. Permasalahan itu seperti harga bahan pangan yang naik.

“Perjalanan ke Brazil ini kan jauh banget, 34 jam. Kalian tahu enggak, isinya apa yang perintah saya kan negara, Presiden. Dan itu hasil keputusan Ratas,” ujar SYL dalam sidang kasus korupsinya, Rabu 8 Mei 2024. malam di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Di sana itu ada persoalan dalam negeri yang lagi tidak baik-baik, antara lain harga tempe tahu lagi naik,” kata SYL lagi.

Kemudian SYL juga menyinggung permasalahan harga pupuk yang saat itu sedang melonjak. Karena masalah itu, dia mesti berangkat ke Venezuela.

“Saya harus berhadapan dengan pertemuan Rusia dan Ukraina di sana yang harus keluar dari Ukraina dan berada di apa namanya negaranya itu, Venezuela, hanya untuk membicarakan masalah pupuk,” katanya.

SYL pun mengungkit-ungkit soal anggaran Kementan yang dipangkas cukup besar, hingga Rp 10 triliun. “Sementara anggaran kita turun pak, dari 24 triliun menjadi 14 triliun,” ujarnya.

Sebelumnya, anak buah SYL yang bersaksi di persidangan mengungkap bahwa fasilitas perjalanan SYL ke Brazil pada Mei 2022 mencapai Rp 600 juta.

Fasilitas itu dibebankan kepada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan. “Ke Brazil, saya lupa bulannya, itu sekitar kurang lebih 600-an juta,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto saat bersaksi di persidangan.

“Di BAP saksi menyebut bulannya Mei 2022,” kata jaksa penuntut umum KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hermanto di persidangan. “Mei ya, 2022,” kata Hermanto.

Padahal, permintaan fasilitas Rp 600 juta itu menurut Hermanto bukan bagian dari anggaran Ditjen PSP Kementan. “Pada saat itu di DIPA-nya tiadak ada?” tanya jaksa.

“Tidak ada,” jawab Hermanto.

Selanjutnya, Ditjen PSP Kementan juga dibebankan Rp 200 juta untuk perjalanan SYL dan rombongan ke Amerika Serikat.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa