Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 28 Juni 2024 - 21:38 WIB

Syahrul Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Skandal Pemerasan di Kementerian Pertanian

Mantan Mentan, Syahrul YL saat menjalani sidang di pengadilan

Mantan Mentan, Syahrul YL saat menjalani sidang di pengadilan

MEDIASINERGI.CO — Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2024.

Selain hukuman penjara, SYL dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga:  Tiga Anggota DPRD Bantaeng Ditetapkan Tersangka Korupsi

Jaksa juga meyakini bahwa SYL telah menerima uang sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Uang tersebut diduga berasal dari para pegawai di Kementan.

Jaksa menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya serta menyita uang yang ditemukan di rumah dinas SYL, uang yang dikirimkan SYL ke rekening penampungan KPK, dan uang yang dikembalikan oleh beberapa pihak terkait, seperti Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Pelemparan Mobil Bus Berhasil di Amankan Tim Polres Pinrang

Faktor yang memberatkan hukuman SYL antara lain adalah ketidakjujurannya dalam memberikan keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat, serta melakukan korupsi dengan motif tamak. Adapun faktor yang meringankan adalah usianya yang telah mencapai 69 tahun.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa