MEDIASINERGI.CO — Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2024.
Selain hukuman penjara, SYL dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Jaksa juga meyakini bahwa SYL telah menerima uang sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Uang tersebut diduga berasal dari para pegawai di Kementan.
Jaksa menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya serta menyita uang yang ditemukan di rumah dinas SYL, uang yang dikirimkan SYL ke rekening penampungan KPK, dan uang yang dikembalikan oleh beberapa pihak terkait, seperti Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo.
Faktor yang memberatkan hukuman SYL antara lain adalah ketidakjujurannya dalam memberikan keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat, serta melakukan korupsi dengan motif tamak. Adapun faktor yang meringankan adalah usianya yang telah mencapai 69 tahun.
















