SYL diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan Syahrul Yasin Limpo
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya dengan total uang mencapai Rp 44,5 miliar. Dalam dakwaan, SYL diduga melakukan tindakan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta, namun mereka diadili dalam berkas terpisah.
Uang tersebut diterima SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2020-2023. Jaksa menyatakan bahwa SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta, dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ dari para pejabat eselon I di Kementan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Atas tindakan tersebut, SYL bersama rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam proses persidangan, para saksi mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Saksi-saksi menyatakan bahwa mereka harus mengeluarkan uang Kementan maupun uang pribadi untuk kebutuhan pribadi SYL seperti skincare anak dan cucu, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, pembelian mobil, pembayaran cicilan mobil, pesta ulang tahun cucu, pembelian sound system, dan pembelian makanan secara online.
Para saksi juga mengaku sering dihubungi oleh Kasdi, Hatta, maupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL, dengan ancaman pencopotan dari jabatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut (sdn/rls)
















