Namun, tagihan fisioterapi yang diajukan kepada BPJS Kesehatan sebanyak 4.000 kasus atau digelembungkan sebanyak 3.000 kasus.
3. Tagihan berulang, ada oknum RS yang mengakali tagihan BPJS Kesehatan dengan mengubah kode diagnosis supaya uang yang diklaim lebih besar. Oknum RS tersebut tidak hanya mengubah kode diagnosis, tapi juga mengulang klaim yang sudah diajukan atau repeat billing.
Kerugian yang dialami BPJS Kesehatan karena diakali oknum RS mencapai Rp 1 miliar sampai Rp 30 miliar. Temuan modus RS yang mengakali tagihan BPJS kesehatan telah dilimpahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baik Penyelidik maupun penyidik bakal melakukan pengusutan terhadap temuan tersebut dengan dasar fakta-fakta penyidikan.
KPK akan melakukan proses penuntutan ke persidangan apabila hasil penyidikan sudah lengkap.
4. Mengumpulkan data pasien lewat bakti sosial Pahala mengungkapkan, proses mengajukan klaim fiktif sangat rumit, namun oknum RS mampu memanipulasi dokumen sejak awal. Caranya dengan mengumpulkan dokumen pasien, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan nomor Kartu BPJS Kesehatan.
Data-data tersebut diperoleh oknum RS melalui kegiatan bakti sosial yang bekerja sama dengan kepala desa. Setelah itu, oknum RS membuat data palsu yang menunjukkan peserta BPJS Kesehatan yang kartunya dikumpulkan mengalami sakit sehingga perlu penanganan.
Oknum RS turut mengeluarkan surat eligible (kelayakan seseorang memenuhi standar tertentu) peserta BPJS Kesehatan sampai dokter yang sudah tidak lagi bekerja di RS yang bersangkutan. “Ada dokter tanda tangan oke semua. Jadi klaim fiktif ini enggak mungkin satu orang, dan enggak mungkin dokter saja sendiri,” ujar Pahala,” jelas Pahala. Selain itu, oknum RS juga membuat rekam medis, resume medis, catatan program pasien, dan pemeriksaan penunjang untuk memuluskan akal culasnya. Pahala mengatakan, modus tersebut sudah dilakukan oleh komplotan dan dijalankan secara rapi dengan menggunakan data pasien penyakit tertentu (fiktif) dengan layanan yang sesuai.
Sanksi RS yang akali tagihan BPJS Kesehatan Kemenkes tidak tinggal diam dengan beberapa oknum RS yang mengakali tagihan BPJS Kesehatan.
Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami mengatakan, pihaknya akan mencabut izin dokter dan RS jika mereka terbukti melakukan klaim fiktif kepada BPJS Kesehatan. Kemenkes juga akan mencantumkan klaim fiktif dalam data dokter atau tenaga kesehatan lain yang menjadi pelaku.
Tindakan Kemenkes lainnya adalah membekukan Satuan Kredit Profesi (SKP) Dokter di mana dokter harus mengumpulkan angka kredit 50 setiap tahunnya untuk menjaga kompetensi. SKP yang dibekukan akan mempersulit dokter mendapatkan angka kredit tersebut.
“Kalau enam bulan kita bekukan, mungkin tidak terpenuhi, kan?” ujar Utami
Terhadap oknum RS yang mengakali tagihan BPJS Kesehatan, mereka diberikan waktu selama enam bulan untuk mengembalikan uang yang didapat dari aksi ini.
Kemenkes akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan jika uang hasil akal-akalan tidak segera dikembalikan.(yefta christopherus asia sanjaya)
















