MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Sidang perkara terkait kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) — mahasiswa jurusan Arsitektur di Fakutas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang meninggal dunia secara tragis dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023, kembali dilanjutkan Senin (29/07/2024) lalu sekitar pukul 15.00 Wita di Ruang Sidang Cakra Gedung Pengadilan Negeri (PN) Maros.
Pada persidangan kali ini, majelis hakim dipimpin Firdaus Zainal, SH, MH yang mengadili 2 (dua) mahasiswa semester akhir di FT Unhas sebagai terdakwanya yakni Muhammad Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas), memberi kesempatan kepada kedua aktivis organisasi kemahasiswaan itu bersama penasehat hukumnya Ilham Prawira, SH membacakan duplik (tanggapan atas replik jaksa penuntut umum).
Namun dalam kesempatan itu, Ibrahim dan Farhan tidak mengajukan duplik untuk menanggapi replik jaksa. Hanya penasehat hukum Ilham Prawira saja yang menyiapkan berkas duplik dan membacakan di depan majelis hakim dan jaksa Alif, SH yang hadir mewakili tim jaksa penuntut umum yang sejak awal tampil di persidangan tetapi kali ini berhalangan. Tampak pula duduk di barisan kursi pengunjung sidang, ayah almarhum Virendy yakni James Wehantouw didampingi kuasa hukumnya, Yodi Kristianto, SH, MH.
Di awal dupliknya, Ilham Prawira menyatakan membantah isi dari replik jaksa penuntut umum. Ia pun berdalih, selain kegiatan diksar ini dinilainya legal karena adanya izin yang dikeluarkan pihak universitas, juga kekerasan dan penghukuman kepada peserta dilarang keras. Karenanya ia tetap meminta majelis hakim melepaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum apabila sependapat dengan dalil penasehat hukum, atau jika terbukti bersalah agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Pembacaan duplik yang isinya terkesan berulang-ulang dan dipandang tidak ada bedanya dengan nota pembelaan, sempat mendapat teguran dari ketua majelis hakim, Firdaus Zainal, SH, MH. “Saya baca-baca surat duplik saudara, banyak berulang-ulang dan sama saja dengan isi nota pembelaan saudara. Harap ungkapkan penegasannya saja terkait apa yang hendak ditanggapi terhadap replik jaksa penuntut umum,” lantang hakim yang telah mendapat SK mutasi untuk menduduki jabatan barunya sebagai Wakil Ketua PN Jeneponto.
Setelah mendengarkan pembacaan duplik penasehat hukum, majelis hakim kemudian menyampaikan akan membacakan putusan perkara kematian Virendy ini pada Jumat (2/8/2023) pagi pukul 09.00 Wita. Namun sebelum menutup sidang, hakim Firdaus Zainal menyampaikan beberapa pesan dan harapannya, diantaranya meminta semua pihak untuk menerima dengan baik hasil keputusan nanti. Namun jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut, dapat melakukan upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Selain pesan dengan tujuan agar persidangan pembacaan putusan nantinya dapat berjalan baik, hakim Firdaus Zainal menyampaikan pula sebuah pernyataan yang entah apa maksudnya dan ditujukan kepada siapa kalimat-kalimatnya itu ? “Jika ada pemberian dalam bentuk materi, barang atau apapun terkait perkara ini, hal itu tidak ada hubungannya dengan majelis hakim,” ujarnya lalu mengetok palunya pertanda sidang ditutup.
Tidak Sesuai Fakta Sidang