Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 1 Agustus 2024 - 21:06 WIB

Duplik PH Minta MH Jatuhkan Hukuman Ringan Terdakwa

Kembali bermaksud menanggapi isi surat duplik yang diajukan Ilham Prawira, SH selaku penasehat hukum terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, kuasa hukum keluarga almarhum Virendy yakni pengacara Yodi Kristianto, SH, MH memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan, Kamis (1/8/2024) malam di Virendy Cafe Jl. Telkomas Raya No.3 Makassar.

Menurut pengacara muda ini, duplik penasehat hukum terdakwa, dalil hukumnya tidak sesuai fakta persidangan. Contohnya saja, soal kekerasan dan penghukuman yang katanya dilarang keras dalam kegiatan diksar tersebut, namun kenyataannya fakta persidangan mengungkap dengan jelas tentang adanya pemberian set (hukuman) kepada seluruh peserta. Termasuk set yang diberikan senior (alumni FT Unhas) terhadap diri Virendy saat kondisinya sudah drop dan tak berdaya lagi.

Sementara dalil penasehat hukum terdakwa yang tetap mengacu kepada legalnya kegiatan diksar ini karena adanya izin yang dikeluarkan pihak universitas, Yodi menegaskan lagi bahwa fakta persidangan telah membuktikan pelaksanaan kegiatan diksar tersebut cacat administrasi. Sebab selain rute atau jalur kegiatan tidak sesuai yang tercantum dalam proposal, juga adanya pemalsuan tandatangan pada surat permohonan rekomendasi dan surat pernyataan kesediaan bertanggungjawab terhadap kegiatan diksar itu.

Baca Juga:  Penyalagunaan Dana Desa dan ADD Botto Penno, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Selanjutnya mengenai dugaan Virendy memiliki penyakit Asma sebagaimana yang diuraikan penasehat hukum dalam dupliknya, Yodi pun menilai dalil hukum terkait hal tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan. Juga pada dupliknya, terdapat uraian penasehat hukum yang tidak singkron atau saling bertentangan tentang dugaan penyakit almarhum. Pasalnya di beberapa bagian dupliknya, Ilham Prawira berkali-kali menegaskan bahwa fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban Virendy tidak memiliki penyakit bawaan atau penyakit Asma.

Tapi anehnya, di bagian akhir dupliknya, Ilham Prawira mengemukakan lagi bahwa Virendy meninggal bukan karena aktivitas berlebihan, tetapi memiliki penyakit kronik Asma yang diduga disembunyikan dan tidak terbuka kepada tim medis. Bahkan ia menyebutkan pula pendapat dokter forensik bahwa Virendy meninggal karena kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung akibat penyumbatan lemak.

Yodi kembali mengingatkan bahwa selain fakta persidangan menyebutkan Virendy tidak memiliki penyakit bawaan atau penyakit kronik atau penyakit Asma, apakah tidak ingat lagi kesaksian dokter ahli forensik yang di persidangan mengungkapkan pula sambil mengangkat kedua tangannya “Korban sudah sesak napas kelelahan. Jantung sudah tidak mampu dan seakan berteriak minta ampun serta jangan tambahi lagi aktivitasnya”.

Baca Juga:  Polsek Pitumpanua Grebek Salah-satu Bengkel di Tobarakka, Satu Orang Diamankan

Perlu diketahui pula bahwa kedua orang tua dan saudara-saudara kandung almarhum pasti lebih mengetahui kondisi kesehatan Virendy semasa hidupnya. Alibi penyakit Asma yang didalihkan ini sejak awal sudah diumbarkan terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi ketika pertama kali diinterogasi orang tua korban tahun lalu di RS Grestelina pada Sabtu (14/01/2023) pagi.

“Jadi memang dari awal, pihak keluarga sudah menduga adanya upaya menutup-nutupi dan merekayasa peristiwa sesungguhnya dibalik kematian putra dari seorang wartawan senior di Makassar ini. Sejak pertama kali terdakwa Ibrahim diinterogasi orangtua almarhum, dia sudah mengumbarkan jika Virendy sakit Asma. Nah dari mana bisa berdalih Virendy memiliki penyakit Asma ? Apakah terdakwa, panitia diksar, pengurus Mapala dan senior-senior yang terlibat dalam kegiatan diksar itu punya kompetensi di bidang medis ?,” tandas Yodi. (Tim)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi