Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:16 WIB

Nadiem Makarim Pastikan Kooperatif Dalam Penyidikan Kasus Chromebook

Nadiem Makarim (kanan) Penuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 23 Juni 2025

Nadiem Makarim (kanan) Penuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 23 Juni 2025

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini,” katanya di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin 23 Juni 2024 malam.

Sikap itu, ujarnya, akan dia tegakkan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah dibangun di Kemendikbudristek pada masa kepemimpinannya.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Spesiaslis Pencuri di Rumah Ibadah

Nadiem selaku mantan Mendikbudristek memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Nadiem tiba di Gedung Jampidsus, Kejagung, pada Senin 23 Juni 2025 sekita pukul 09.10 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.

Usai diperiksa selama 12 jam, dia terpantau keluar dari gedung tersebut pada sekira pukul 21.00 WIB dan langsung memberikan pernyataan kepada awak media.

Baca Juga:  Gasak ATM Milik Bosnya, Pemuda Asal Sidrap Ini Diringkus Polisi

Nadiem mengatakan bahwa kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

“Saya hadir hari ini (red-senin) di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa