MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini,” katanya di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin 23 Juni 2024 malam.
Sikap itu, ujarnya, akan dia tegakkan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah dibangun di Kemendikbudristek pada masa kepemimpinannya.
Nadiem selaku mantan Mendikbudristek memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Nadiem tiba di Gedung Jampidsus, Kejagung, pada Senin 23 Juni 2025 sekita pukul 09.10 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.
Usai diperiksa selama 12 jam, dia terpantau keluar dari gedung tersebut pada sekira pukul 21.00 WIB dan langsung memberikan pernyataan kepada awak media.
Nadiem mengatakan bahwa kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
“Saya hadir hari ini (red-senin) di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.
















